Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asas wilayah. Berdasarkan asas ini, perundang-undangan pidana suatu negara berlaku untuk setiap subjek hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara yang bersangkutan. Menurut Profesor van Hattum, setiap negara berkewajiban menjamin keamanan dan ketertiban di dalam wilayah Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat : 1. Asas Teritorial. Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan : Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang
Asas Nasional Pasif Berlakunya ketentuan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak mempersoalkan kewarganegaraan pelaku. Pasal 4 ke-1, ke-2, dan ke-3 Pasal 8 KUHP. Asas Universal Jika tindak pidana merugikan kepentingan bersama dari semua negara, pelaku dapat dituntut dan
Pengertian hukuman mati. Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia. Bagi kebanyakan negara, hukuman mati tak lagi dilaksanakan dan hanya sebagai kulturhistoris. Pasalnya, kebanyakan negara-negara sudah tidak mencantumkan pidana mati di dalam kitab
4. Kendala yang Dihadapi Aparat Kepolisian Dalam Upaya. Dalam upaya penanggulangan cyber crime oleh aparat kepolisian terdapat beberapa kendala yang menghambat upaya penanggulangan cyber crime, penulis kemudian membaginya ke dalam 4 aspek berdasarkan hasil wawancara dan penelusuran referensi, yaitu: a. Aspek Penyidik.
Asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana tempat perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan s Tugas dan Aliran Ilmu Hukum Pidana Ilmu hukum pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menga nalisa, dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukumpidana dan sa Asas nasional aktif β€’ Asas ini sering disebut asas personal. β€’ Intinya adalah bahwa hukum indonesia mengikuti warga negara dimanapun berada. β€’ Pasal 5 KUHP menentukan bahwa β€œayat 1 - aturan pidana dalam perundang-undangan indonesia berlaku bagi warga negara yang diluar indonesia melakukan kejahatan yang disebut pada ke 1. salah satu Artikel ini menyimpulkan bahwa: 1. Rumusan asas teritorialitas diatur dalam Pasal 2KUHP inti nya adalah bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia itu digantungkan kepada wilayahdimana tindak pidana itu dilakukan. Jika tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia, maka hukumpidana Indonesia berlaku atas tindak pidana tersebut.
2 (dua) pendapat yaitu: 1. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi. diwilayah Negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain. (asas territorial). 2. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan. oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila
.
  • lwla3er62a.pages.dev/376
  • lwla3er62a.pages.dev/487
  • lwla3er62a.pages.dev/78
  • lwla3er62a.pages.dev/495
  • lwla3er62a.pages.dev/75
  • lwla3er62a.pages.dev/365
  • lwla3er62a.pages.dev/314
  • lwla3er62a.pages.dev/21
  • asas berlakunya hukum pidana menurut tempat